Majelis Umum PBB (UNGA) – Bagaimana Cara Kerjanya dan Mengapa Penting
Cara Kerja Majelis Umum
Majelis Umum PBB (UNGA) adalah organ utama pembuat kebijakan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beranggotakan seluruh negara anggota, UNGA menjadi forum unik untuk diskusi multilateral mengenai spektrum penuh isu internasional yang tercakup dalam Piagam PBB. Setiap dari 193 Negara Anggota memiliki satu suara yang setara.
Majelis Umum juga membuat keputusan penting bagi PBB, antara lain:
- Mengangkat Sekretaris Jenderal atas rekomendasi Dewan Keamanan
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan
- Menyetujui anggaran PBB
Majelis bersidang secara reguler dari September hingga Desember setiap tahun, dan bila diperlukan di luar periode tersebut. Agenda mencakup isu-isu tertentu yang dibahas melalui item atau sub-item khusus, hingga menghasilkan resolusi.
Tata letak kursi di ruang Sidang Umum berubah setiap sesi. Pada Sidang Umum ke-80 (2025–2026), Niger menempati kursi pertama di ruang sidang, termasuk di komite-komite utama, diikuti negara-negara lain sesuai urutan alfabet bahasa Inggris.
Bagian artikel ini telah diterbitkan lebih awal di situs utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.un.org/en/ga/
Fungsi dan Kewenangan Majelis Umum
Forum untuk Negosiasi Multilateral
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Majelis Umum menempati posisi sentral sebagai organ utama PBB yang bersifat deliberatif, pembuat kebijakan, dan representatif. Dengan keanggotaan penuh dari 193 Negara Anggota, Majelis menyediakan forum unik untuk diskusi multilateral mengenai berbagai isu internasional yang tercakup dalam Piagam. Majelis juga memainkan peran penting dalam proses penetapan standar dan kodifikasi hukum internasional.
Majelis bersidang setiap tahun dari September hingga Desember (bagian utama), dan setelah itu dari Januari hingga September (bagian lanjutan), sesuai kebutuhan, termasuk untuk membahas laporan dari Komite Keempat dan Kelima yang belum selesai. Selama bagian lanjutan ini, Majelis juga mempertimbangkan isu-isu terkini melalui debat tematik tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Presiden Majelis Umum. Pada periode ini, Majelis secara tradisional juga mengadakan konsultasi informal mengenai berbagai topik substansial untuk menghasilkan resolusi baru.
Kewenangan Menurut Piagam PBB
Majelis memberikan rekomendasi kepada Negara-negara mengenai isu internasional dalam lingkup kewenangannya. Majelis juga telah mengambil tindakan di semua pilar Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk dalam bidang politik, ekonomi, kemanusiaan, sosial, dan hukum.
Pada September 2015, Majelis menyepakati 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang tertuang dalam dokumen hasil KTT PBB untuk adopsi agenda pembangunan pasca-2015 (resolusi 70/1 berjudul “Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development”). Pada tahun 2022, Majelis mengadakan serangkaian pertemuan untuk membahas rekomendasi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal dalam laporannya berjudul “Our Common Agenda”, sebuah agenda aksi yang dirancang untuk memperkuat dan mempercepat kesepakatan multilateral—khususnya Agenda 2030—serta memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. (Baca "Our common agenda", summary of thematic consultations).
Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Majelis Umum dapat:
- Membahas dan menyetujui anggaran PBB serta menetapkan kontribusi keuangan Negara Anggota
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan dan anggota dewan atau organ PBB lainnya serta, atas rekomendasi Dewan Keamanan, mengangkat Sekretaris Jenderal
- Membahas dan membuat rekomendasi tentang prinsip umum kerja sama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, termasuk perlucutan senjata
- Membahas pertanyaan yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan internasional dan, kecuali ketika suatu perselisihan atau situasi sedang dibahas oleh Dewan Keamanan, membuat rekomendasi atas hal tersebut
- Membahas, dengan pengecualian yang sama, dan membuat rekomendasi atas pertanyaan apa pun dalam lingkup Piagam atau yang memengaruhi kewenangan dan fungsi organ PBB lainnya
- Memulai studi dan membuat rekomendasi untuk memajukan kerja sama politik internasional, pengembangan dan kodifikasi hukum internasional, pemajuan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, kemanusiaan, budaya, pendidikan, dan kesehatan
- Membuat rekomendasi untuk penyelesaian damai atas situasi apa pun yang dapat merusak hubungan persahabatan antarnegara
- Membahas laporan dari Dewan Keamanan dan organ PBB lainnya
Majelis juga dapat mengambil tindakan dalam kasus ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, ketika Dewan Keamanan gagal bertindak karena adanya suara negatif dari anggota tetap. Dalam keadaan tersebut, sesuai resolusi “Uniting for peace” tanggal 3 November 1950, Majelis dapat segera membahas persoalan tersebut dan merekomendasikan langkah kolektif kepada Negara-negara Anggota untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Proses Pengambilan Keputusan
Setiap dari 193 Negara Anggota dalam Majelis memiliki satu suara. Pemungutan suara untuk isu-isu penting—seperti rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan, pemilihan anggota Dewan Keamanan dan Dewan Ekonomi dan Sosial, serta masalah anggaran—memerlukan mayoritas dua pertiga dari Negara Anggota. Isu lain diputuskan dengan mayoritas sederhana. Namun, setelah konsultasi informal antar Negara Anggota di mana usulan dinegosiasikan, sebagian besar resolusi diadopsi tanpa pemungutan suara (konsensus).
Revitalisasi Kerja Majelis Umum
Telah ada upaya berkelanjutan untuk menjadikan kerja Majelis lebih fokus dan relevan. Hal ini pertama kali diidentifikasi sebagai prioritas pada Sidang ke-58, dan upaya terus dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya untuk menyederhanakan agenda, meningkatkan praktik dan metode kerja Komite Utama, memperkuat peran Komite Umum, memperkuat peran dan kewenangan Presiden, serta meninjau peran Majelis dalam proses pemilihan Sekretaris Jenderal.
Dalam sidang-sidang terbaru, Majelis mengadopsi sejumlah resolusi penting mengenai revitalisasi kerja Majelis (A/RES/70/305, A/RES/71/323, A/RES/72/313, A/RES/73/341, A/RES/74/303, dan A/RES/75/325) yang, antara lain, menetapkan sumpah jabatan dan kode etik bagi Presiden Majelis, serta menyediakan dialog interaktif informal dengan calon Presiden Majelis.
Praktik mengadakan debat tematik tingkat tinggi juga merupakan hasil langsung dari proses revitalisasi. Kini telah menjadi praktik baku bagi Sekretaris Jenderal untuk memberikan pengarahan berkala kepada Negara Anggota dalam pertemuan informal Majelis Umum mengenai kegiatan dan perjalanan terbarunya. Pengarahan ini memberikan kesempatan berharga untuk pertukaran pandangan antara Sekretaris Jenderal dan Negara Anggota.
Komite Kredensial
Komite Kredensial, yang dibentuk oleh Majelis pada setiap sesi, melaporkan kepada Majelis mengenai kredensial perwakilan.
Debat Umum
Debat umum tahunan Majelis memberikan kesempatan bagi Negara Anggota untuk menyampaikan pandangan mereka tentang isu-isu internasional utama. Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan tentang pekerjaan organisasi pada hari pembukaan debat.
Komite Utama
Setelah debat umum selesai, Majelis mulai mempertimbangkan item-item substansial dalam agendanya. Karena banyaknya item, Majelis membagi pekerjaan ke enam Komite Utama. Komite-komite ini membahas isu sesuai agenda, lalu merekomendasikan rancangan resolusi dan keputusan kepada Majelis untuk dipertimbangkan dan diadopsi.
Enam Komite Utama tersebut adalah:
- Komite Perlucutan Senjata dan Keamanan Internasional (Komite Pertama)
- Komite Ekonomi dan Keuangan (Komite Kedua)
- Komite Sosial, Kemanusiaan, dan Budaya (Komite Ketiga)
- Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi (Komite Keempat)
- Komite Administrasi dan Anggaran (Komite Kelima)
- Komite Hukum (Komite Keenam)
Sejumlah agenda, termasuk pertanyaan mengenai Palestina dan situasi di Timur Tengah, dibahas langsung dalam sidang pleno Majelis Umum.
Organ Subsider Majelis Umum
Berdasarkan Pasal 22 Piagam, Majelis dapat membentuk organ subsider yang dianggap perlu untuk melaksanakan fungsinya.
Kelompok Regional
Berbagai kelompok regional telah terbentuk di Majelis selama bertahun-tahun untuk keperluan pemilihan maupun konsultasi prosedural. Kelompok tersebut adalah: Negara Afrika; Negara Asia-Pasifik; Negara Eropa Timur; Negara Amerika Latin dan Karibia; serta Negara Eropa Barat dan lainnya. Jabatan Presiden Majelis Umum bergilir antar kelompok regional ini.
Sidang Khusus dan Sidang Darurat Khusus
Selain sidang reguler, Majelis dapat mengadakan sidang khusus maupun sidang darurat khusus. Hingga kini, Majelis telah menyelenggarakan 32 sidang khusus dan 11 sidang darurat khusus.
Bagian artikel ini telah diterbitkan lebih awal di situs utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.un.org/en/ga/about/background.shtml
Revitalisasi Pekerjaan Majelis Umum
Meningkatkan peran, kewenangan, efektivitas, dan efisiensi Majelis Umum
Dalam deklarasi peringatan hari jadi ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (resolusi 75/1), para Kepala Negara dan Pemerintahan menyatakan bahwa mereka akan “meningkatkan” Perserikatan Bangsa-Bangsa. Metode kerja perlu mengikuti perkembangan dan beradaptasi. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan upaya revitalisasi Majelis dan meminta Sekretaris Jenderal untuk melaporkan kembali dengan rekomendasi guna memajukan “our common agenda”. Dalam laporannya yang berjudul “Our Common Agenda” (dokumen PDF), yang disambut baik oleh Negara-negara Anggota melalui resolusi 76/6, Sekretaris Jenderal merinci rekomendasinya.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal menekankan bahwa “sekarang adalah waktunya untuk sistem multilateral yang lebih kuat, lebih terhubung, dan lebih inklusif, yang berakar pada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Multilateralisme yang efektif bergantung pada PBB yang efektif, yang mampu beradaptasi dengan tantangan global sekaligus setia pada tujuan dan prinsip Piagamnya.” Rekomendasi dalam laporan tersebut menjadi bahan diskusi antar Negara Anggota pada tahun 2022, ketika Presiden Majelis Umum mengadakan pertemuan informal untuk membahas laporan tersebut. Ringkasan dari pertemuan informal ini tersedia di sini (dokumen PDF).
Dalam resolusi 76/307, Majelis Umum, dengan memperhatikan ringkasan konsultasi tematik informal yang diselenggarakan di bawah naungan Presiden Majelis dan menegaskan kembali permintaan kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana tercantum dalam resolusi 76/6 untuk menginformasikan Negara Anggota dan melakukan konsultasi luas dan tematik dengan mereka, memutuskan untuk menyelenggarakan Summit of the Future pada September 2024, yang didahului oleh pertemuan tingkat menteri persiapan pada September 2023.
Dalam keputusan 77/568, Majelis Umum memutuskan bahwa lingkup Summit of the Future akan mencakup unsur-unsur berikut, yang akan tercermin dalam dokumen hasil berjudul “A Pact for the Future”, terdiri atas pembukaan (chapeau) dan lima bab sebagai berikut:
- Bab I. Pembangunan berkelanjutan dan pembiayaan pembangunan
- Bab II. Perdamaian dan keamanan internasional
- Bab III. Ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan kerja sama digital
- Bab IV. Pemuda dan generasi mendatang
- Bab V. Transformasi tata kelola global
Informasi lebih lanjut mengenai konsultasi informal terkait Summit of the Future dapat ditemukan di iGov.
Diskusi dari 1949 hingga Sekarang
Diskusi mengenai metode kerja dan prosedur Majelis telah berlangsung sejak awal berdirinya Majelis Umum. Pada tahun 1949, “dengan mempertimbangkan lamanya sidang Majelis Umum dan kecenderungan meningkatnya perdebatan berkepanjangan”, Majelis membentuk Komite Khusus tentang Metode dan Prosedur Majelis Umum (resolusi 271 (III)). Sejak Sidang ke-46, agenda Majelis mencakup item khusus mengenai revitalisasi pekerjaan Majelis (keputusan 45/461). Item ini juga dialokasikan ke semua Komite Utama, untuk membahas metode kerja mereka, serta mempertimbangkan dan mengambil tindakan atas program kerja sementara masing-masing.
Sejak Sidang ke-60, Majelis membentuk Kelompok Kerja Ad Hoc mengenai revitalisasi pekerjaan Majelis Umum. Mandatnya adalah “mengidentifikasi cara untuk lebih meningkatkan peran, kewenangan, efektivitas, dan efisiensi Majelis Umum” (resolusi 59/313). Pada sidang-sidang berikutnya, cakupan kerja AHWG mencakup berbagai bidang, termasuk yang terkait dengan: agenda dan metode kerja Majelis; peran dan kewenangan Majelis serta Komite Utamanya; dokumentasi; Kantor Presiden Majelis; serta pemilihan dan pengangkatan Sekretaris Jenderal dan pimpinan eksekutif lainnya. Lebih dari 200 hasil telah dicatat dalam 30 bidang berbeda.
Pada Sidang ke-75, melalui resolusi 75/325, Majelis memberikan fokus lebih lanjut pada pekerjaan AHWG dan memutuskan bahwa fokus tematik AHWG pada Sidang ke-76 adalah peran dan kewenangan Majelis Umum serta metode kerja, dan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, serta memori institusional Kantor Presiden Majelis Umum, serta pemilihan dan pengangkatan Sekretaris Jenderal dan pimpinan eksekutif lainnya. Majelis juga memutuskan bahwa rancangan resolusi akan dipertimbangkan oleh Majelis pada Sidang ke-77 dan setiap dua tahun setelahnya. Pada Sidang ke-76 dan sidang-sidang genap berikutnya, fokus utama adalah pada implementasi resolusi yang diadopsi pada Sidang ke-75.
Bagian artikel ini telah diterbitkan lebih awal di situs utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.un.org/en/ga/revitalization/index.shtml
Organ Subsider Majelis Umum
Organ-organ subsider Majelis Umum dibagi ke dalam beberapa kategori: Dewan, Komisi, Komite, Majelis dan Panel, serta Kelompok Kerja dan lainnya.
Setelah membahas butir-butir dalam agenda, serta berupaya menyelaraskan berbagai pendekatan Negara-negara bila memungkinkan, organ subsider menyampaikan rekomendasi mereka—biasanya dalam bentuk rancangan resolusi dan keputusan—kepada sidang pleno Majelis untuk dipertimbangkan.
Bagian artikel ini telah diterbitkan lebih awal di situs utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.un.org/en/ga/about/subsidiary/index.shtml