Tentang Perjanjian BBNJ - Perjanjian Keanekaragaman Hayati Laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional
Perjanjian di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional, atau yang lebih dikenal sebagai "Perjanjian BBNJ", merupakan perjanjian kelautan lintas sektoral komprehensif pertama dalam beberapa dekade terakhir. Perjanjian ini diadopsi pada tanggal 19 Juni 2023, setelah melalui proses negosiasi selama hampir dua puluh tahun. Adopsi ini menandai pencapaian bersejarah dalam upaya memastikan kesehatan dan ketahanan ekosistem laut, serta untuk menciptakan kesetaraan dalam kemampuan untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari kegiatan di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
Perjanjian ini menangani serangkaian isu dengan tujuan utama untuk memastikan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional untuk masa kini dan jangka panjang, melalui penerapan efektif berbagai ketentuan terkait dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut serta penguatan kerja sama dan koordinasi internasional. Perjanjian ini menetapkan langkah-langkah spesifik terkait isu-isu tersebut, tata cara pelaksanaan dan pemantauannya, serta pengaturan institusional untuk mendukung implementasinya (Lembar fakta 1: Sekilas Mengenai Perjanjian BBNJ).
Perjanjian ini mencakup empat isu utama:
- Sumber daya genetik laut, termasuk pembagian keuntungan yang adil dan merata (Lembar fakta 2);
- Langkah-langkah seperti alat manajemen berbasis wilayah, termasuk kawasan lindung laut (Lembar fakta 3);
- Penilaian dampak lingkungan (Lembar fakta 4); dan
- Peningkatan kapasitas dan transfer teknologi kelautan (Lembar fakta 5).
Selain itu, Perjanjian ini juga membahas apa yang disebut sebagai "isu-isu lintas sektoral (Lembar Fakta 6)", yakni topik-topik yang bersifat lintas bidang dalam implementasi Perjanjian serta relevan dengan keempat isu utama tersebut.
Perjanjian BBNJ dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS, atau Konvensi) menetapkan kerangka hukum bagi pelaksanaan seluruh kegiatan di samudra dan lautan. Konvensi ini mengakui bahwa seluruh permasalahan di laut saling berkaitan erat dan perlu ditangani secara menyeluruh sebagai satu kesatuan. Konvensi ini mulai berlaku pada 16 November 1994 dan saat ini memiliki 170 pihak, yang terdiri dari 169 Negara dan Uni Eropa. Konvensi ini mencakup 320 pasal dan sembilan lampiran yang menetapkan batas-batas berbagai zona maritim serta hak dan kewajiban para pihak di zona-zona tersebut. Konvensi ini juga menyediakan kerangka kerja untuk pengembangan lebih lanjut bidang-bidang spesifik hukum laut, termasuk melalui perjanjian pelaksanaannya.
Perjanjian BBNJ merupakan perjanjian implementasi ketiga dari Konvensi, selain Perjanjian yang berkaitan dengan Implementasi Bagian XI Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 (Perjanjian Bagian XI), yang mengatur eksploitasi dan eksplorasi sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional (“Kawasan” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi), serta Perjanjian untuk implementasi ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan stok ikan lintas batas dan stok ikan migrasi tinggi (Perjanjian Stok Ikan Perserikatan Bangsa-Bangsa), yang membahas konservasi dan pengelolaan stok ikan lintas batas dan stok ikan migrasi tinggi.
Perjanjian BBNJ menetapkan bahwa penafsiran dan penerapannya harus selaras dan konsisten dengan Konvensi. Perjanjian ini juga menjamin bahwa ketentuan di dalamnya tidak akan mengurangi hak, yurisdiksi, maupun kewajiban Negara-negara di bawah Konvensi, termasuk yang berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, baik di dalam maupun di luar batas 200 mil laut.
Seluruh negara dan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menjadi pihak dalam Perjanjian BBNJ, terlepas dari apakah mereka sudah bergabung dalam Konvensi atau belum. Perjanjian ini juga menegaskan bahwa status hukum negara-negara yang bukan merupakan pihak dalam Konvensi tidak akan terpengaruh oleh adanya Perjanjian ini.
Mengapa Perjanjian BBNJ penting?
Perjanjian BBNJ menandai langkah krusial untuk menanggulangi tren kerusakan laut dan memulihkan kesehatan samudra. Hal ini sangat penting untuk mengatasi tiga krisis planet (triple planetary crisis) yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi, serta untuk mencapai berbagai target global terkait laut, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 14.
- Sebagai perjanjian kelautan lintas sektoral komprehensif pertama dalam beberapa dekade terakhir, fokusnya pada penguatan kerja sama internasional berpotensi mendorong pendekatan yang lebih terpadu dan utuh dalam pengelolaan berbagai aktivitas di laut.
- Beberapa ketentuannya akan mendukung pengelolaan laut yang lebih inklusif, termasuk aturan terkait pengetahuan tradisional serta keterlibatan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, aspek yang memperhatikan kebutuhan gender dalam pengembangan kapasitas, serta keseimbangan gender dan keterwakilan wilayah yang adil dalam susunan badan-badan yang dibentuk di bawah Perjanjian ini.
- Perjanjian ini akan mendorong penelitian ilmiah tentang kelautan serta memfasilitasi pengumpulan dan penyebaran data dan informasi untuk meningkatkan pengetahuan kita mengenai keanekaragaman hayati laut di wilayah-wilayah yang selama ini belum banyak dijelajahi, sekaligus mendukung langkah-langkah pelestarian dan pengelolaan yang berbasis data ilmiah.
- Perjanjian ini akan berkontribusi dalam mengatasi ketimpangan kemampuan untuk melaksanakan dan mengambil manfaat dari kegiatan terkait sumber daya genetik laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional serta informasi urutan digital dari sumber daya tersebut, untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan ini dilakukan demi kepentingan semua negara dan untuk manfaat seluruh umat manusia.
- Perjanjian ini akan memungkinkan penerapan berbagai instrumen pengelolaan berbasis wilayah, termasuk kawasan lindung laut, di wilayah di luar yurisdiksi nasional, yang akan berkontribusi dalam melindungi dan memulihkan ekosistem serta memperkuat daya tahan terhadap berbagai tekanan, termasuk perubahan iklim, pengasaman laut, dan polusi laut.
- Perjanjian ini akan membantu mencegah dan meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan laut, termasuk melalui ketentuan-ketentuannya mengenai penilaian dampak lingkungan serta instrumen pengelolaan berbasis wilayah, termasuk kawasan lindung laut.
- Perjanjian ini akan mengatasi kesenjangan kapasitas dan membantu negara-negara dalam memperkuat kerja sama serta koordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan di wilayah di luar yurisdiksi nasional melalui pembangunan kapasitas dan transfer teknologi kelautan.
Kapan Perjanjian ini mulai berlaku?
Perjanjian ini dibuka untuk penandatanganan selama dua tahun, mulai dari 20 September 2023 hingga 20 September 2025. Selama periode tersebut, penandatanganan dapat dilakukan dengan membuat janji temu dengan Bagian Perjanjian pada Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini, negara-negara yang telah menandatangani selanjutnya harus meratifikasi, menerima, atau menyetujui Perjanjian ini sesuai dengan prosedur hukum nasional mereka masing-masing.
Setelah periode penandatanganan ditutup, suatu negara atau organisasi integrasi ekonomi regional dapat menjadi pihak dalam Perjanjian melalui aksesi sesuai dengan prosedur internal mereka masing-masing.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 120 hari setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi ke-60.
Artikel ini awalnya diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada halaman berjudul "Tentang Perjanjian Keanekaragaman Hayati Laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional" yang dapat diakses melalui tautan ini: https://www.un.org/bbnjagreement/en/bbnj-agreement/about-agreement