Siaran Pers

Pernyataan Bersama PBB Tentang Penundaan Pengesahan RUU TPKS

17 Desember 2021

-

Kami menyayangkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk menunda persetujuan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Penundaan ini adalah kemunduran dari proses panjang advokasi dan dedikasi yang tinggi dari masyarakat sipil dan aktivis perempuan yang sejak lama memperjuangkan payung hukum komprehensif yang melindungi hak-hak para korban dan penyintas kekerasan seksual. Pada akhirnya, penundaan ini berdampak terhadap seluruh perempuan, anak perempuan, dan penyintas kekerasan seksual di Indonesia yang telah lama menunggu reformasi hukum untuk penghapusan kekerasan seksual.

Seperti halnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No. 30/2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, kami percaya bahwa pengesahan RUU ini akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi sama sekali terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia. 

Hari ini PBB menegaskan kembali dukungan kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil dalam perlindungan hak perempuan dan anak perempuan sesuai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Kita harus terus bekerja bersama mencegah kekerasan berbasis gender, yang merupakan bagian integral dari agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diadopsi oleh semua negara anggota PBB. Kita tidak bisa berdiam hingga tujuan ini tercapai.

Entitas PBB yang terlibat dalam kegiatan ini

RCO
United Nations Resident Coordinator Office
UN Women
PBB untuk Perempuan
UNFPA
Dana Kependudukan PBB

Tujuan yang kami dukung lewat prakarsa ini