Siaran Pers

WHO Mendorong Legislasi yang Berani dan Tegas untuk Melindungi Generasi Muda dari Pengaruh Industri Tembakau

05 Juni 2024

---

Jakarta, 31 Mei 2024 – Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2024, World Health Organization (WHO) mendesak para anggota dewan legislatif dan pembuat kebijakan di Indonesia untuk melindungi generasi muda dari pengaruh industri tembakau. Seruan ini  diberikan di tengah serangkaian perkembangan penting terkait peraturan yang dapat melindungi kesehatan tidak hanya generasi muda Indonesia saat ini, melainkan juga generasi-generasi mendatang.

Di seluruh dunia, tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahun, termasuk sekitar 1,3 juta orang bukan perokok yang terpapar asap rokok orang lain.  Angka penggunaan tembakau di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, dengan 35,4% orang dewasa menggunakan tembakau atau lebih dari 70 juta orang.

Meskipun tingkat penggunaan tembakau pada usia 15 tahun ke atas diproyeksikan menurun di tingkat global dari 26.4% pada 2010 menjadi 18,1% pada 2030, Indonesia merupakan satu dari enam negara di dunia yang diproyeksikan mengalami peningkatan angka tersebut dari 33,2% menjadi 38,7% dalam periode yang sama. Hal ini tercermin dalam Global School-Based Student Health Survey Indonesia, yang menunjukkan penggunaan tembakau pada anak usia 13–17 tahun meningkat dari 13,6% pada 2015 menjadi 23% pada 2023. Dengan kata lain, setidaknya satu dari lima remaja saat ini menggunakan produk tembakau tertentu.

Perkembangan mengkhawatirkan lain juga terjadi. Perusahaan-perusahaan tembakau berusaha membuat generasi muda jatuh dalam kecanduan pada produk-produk nikotin dan tembakau baru, seperti rokok elektronik, dengan berbagai cara yang cerdik termasuk iklan, pensponsoran, dan penambahan rasa pada produk tembakau yang menyasar kaum muda.

Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektronik juga meningkatkan penggunaan rokok konvensional, khususnya pada orang-orang muda bukan perokok, sebanyak tiga kali lipat. Antara tahun 2011 dan 2021, pengguna produk nikotin dan tembakau baru di antara penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas meningkat sebanyak 10 kali lipat menjadi 3% populasi Indonesia. Per 2023, 12,6% pelajar usia 13–17 tahun dilaporkan menggunakan rokok elektronik – angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan pada populasi orang dewasa.

Saat ini, Indonesia menempati posisi 87 dari 90 negara dalam Global Tobacco Industry Interference Index, yang mengindikasikan adanya campur tangan besar dari industri rokok dalam penyusunan kebijakan. Indonesia merupakan satu dari hanya 12 Negara Anggota WHO yang belum meratifikasi WHO Global Framework Convention on Tobacco Control, yang memberdayakan pemerintah-pemerintah dalam melawan campur tangan industri tembakau.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Kesehatan omnibus pada tahun lalu dan sedang berlangsungnya revisi Undang-Undang tentang Penyiaran, legislator dan pembuat kebijakan memiliki kesempatan langka untuk melindungi generasi muda dari pengaruh industri tembakau serta mempercepat pembangunan kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

“Saat ini, Indonesia berada di persimpangan penting dalam perjalanan kesehatan dan pembangunannya, terutama dalam hal pengendalian tembakau serta produk nikotin dan tembakau baru dan pembatasan dampak kesehatan, sosial, dan ekonominya yang merugikan,” kata dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia. “Demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda Indonesia saat ini dan juga setiap generasi mendatang, para legislator dan pembuat kebijakan harus mengambil langkah legislasi yang berani dan tegas.”

Memastikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan omnibus mencakup larangan iklan, promosi, dan pensponsoran tembakau dan produk nikotin dan tembakau baru baik di media sosial maupun di seluruh Internet harus mendapat perhatian khusus. Larangan tersebut sejalan dengan langkah-langkah MPOWER WHO, yang merupakan intervensi-intervensi terbukti untuk menurunkan permintaan untuk produk-produk tembakau.

Hal ini perlu dibarengi dengan larangan iklan tembakau dan produk nikotin dan tembakau baru di media luar ruang dan ruang publik. Iklan, promosi, dan pensponsoran produk-produk tersebut secara lebih luas juga perlu dilarang, khususnya di acara-acara yang berfokus pada kaum muda seperti acara olahraga, musik, dan kesenian, sejalan dengan standar-standar global.

Kedua, legislator perlu melengkapi usulan larangan penjualan produk nikotin dan tembakau baru maupun konvensional kepada orang di bawah usia 21 tahun dengan juga melarang penjualan rokok kemasan kecil, yaitu rokok yang dikemas dalam jumlah kurang dari 20 batang per bungkus. Hal ini akan menjadikan rokok lebih sulit terjangkau oleh pemuda dan sebaiknya disertai larangan penambahan rasa pada produk nikotin dan tembakau baru, sehingga banyak mengurangi daya tariknya.

Selain itu, dalam rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran, para legislator didorong untuk melarang penuh iklan, promosi, dan pensponsoran tembakau dan produk nikotin dan tembakau baru di segala format siaran. Larangan ini akan banyak menurunkan paparan iklan produk nikotin dan tembakau konvensional maupun baru di antara khalayak muda serta orang Indonesia secara keseluruhan, sehingga membantu meningkatkan denormalisasi terhadap perilaku merokok dan penggunaan vape.

Terakhir, para legislator perlu menyusun dan menerapkan struktur cukai rokok yang seragam untuk segala produk tembakau dan produk nikotin dan tembakau baru serta menghapuskan batas cukai 57% dari harga ritel. Kedua tindakan ini akan lebih memungkinkan legislator untuk meningkatkan cukai menjadi 75% atau lebih dari harga ritel, sesuai salah satu praktik terbaik MPOWER.

Pada titik penting ini, WHO akan terus mendukung Indonesia dalam mengubah ancaman generasional ini menjadi kesempatan langka untuk mempercepat pembangunan kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia di masa sekarang serta tahun-tahun dan dekade-dekade mendatang.

GenericBM

Bunga Manggiasih

WHO
Communication Officer
GenericSW

Siska Widyawati

UNIC
National Information Officer

Entitas PBB yang terlibat dalam kegiatan ini

WHO
World Health Organization

Tujuan yang kami dukung lewat prakarsa ini