Cyberbullying atau Perundungan Siber - Pengertian dan Fakta-faktanya
Cyberbullying adalah perundungan yang terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, e-mail, aplikasi, media sosial, forum, atau gim ketika seseorang melihat, terlibat, atau membagikan konten. Cyberbullying mencakup tindakan sengaja mengirim, mengunggah, atau membagikan konten negatif, berbahaya, palsu, atau kejam tentang orang lain. Ini dapat mencakup penyebaran informasi pribadi atau rahasia seseorang yang menyebabkan rasa malu atau penghinaan. Beberapa bentuk cyberbullying juga dapat dikategorikan sebagai perilaku melanggar hukum atau kriminal (disesuaikan dari UNICEF, tanpa tanggal; PHE, 2014; Pemerintah AS, tanpa tanggal).
Referensi utama
UNICEF, no date. Cyberbullying: What is it and how to stop it. 10 things teens want to know about cyberbullying. United Nations Children’s Fund (UNICEF). Accessed 19 May 2025.
PHE, 2014. Cyberbullying: An analysis of data from the Health Behaviour in School-aged Children (HBSC) survey for England, 2014. Public Health England (PHE). Accessed 18 May 2025.
US Government, no date. What is Cyberbullying. StopBullying is a federal government website managed by the U.S. Department of Health and Human Services. Accessed 18 May 2025.
Anotasi
Deskripsi ilmiah tambahan
United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan cyberbullying sebagai perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Ini merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakut-nakuti, membuat marah, atau mempermalukan target. Contohnya termasuk: menyebarkan kebohongan atau mengunggah foto memalukan seseorang di media sosial; mengirim pesan menyakitkan atau ancaman melalui platform pesan; serta menyamar sebagai orang lain dan mengirim pesan kejam atas nama mereka (UNICEF, tanpa tanggal).
International Telecommunication Union (ITU) dan UNICEF mendefinisikan cyberbullying sebagai tindakan menyakiti secara sengaja dan berulang melalui penggunaan komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya (ITU & UNICEF, 2015). Hal ini dapat melibatkan komunikasi langsung (misalnya chat atau pesan teks), semi-publik (misalnya mengirim pesan melecehkan ke daftar e-mail), atau publik (misalnya membuat situs web khusus untuk mempermalukan korban).
Perundungan tatap muka dan cyberbullying sering terjadi bersamaan. Namun, cyberbullying meninggalkan “jejak digital” — rekaman yang dapat menjadi bukti penting untuk menghentikan pelecehan (UNICEF, tanpa tanggal). Pelecehan daring adalah pelecehan yang terjadi melalui internet (di jejaring sosial, forum, gim video multipemain, atau blog).
Bentuk-bentuk cyberbullying lainnya termasuk: penyebaran foto atau video yang mempermalukan korban; grooming; radikalisasi; penyebaran foto intim atau informasi pribadi tanpa persetujuan; penyebaran rumor palsu; pencurian identitas dari akun media sosial; menyamar sebagai orang lain; membagikan pesan pribadi; membuat situs/halaman kebencian; mengeluarkan seseorang dari grup daring; flaming (menggunakan bahasa ekstrem atau ofensif untuk memicu pertengkaran daring); serta cyberstalking (PHE, 2014; Broadband Commission for Sustainable Development, 2019; Family Lives, tanpa tanggal).
Status sosial-ekonomi rendah, hambatan pendidikan, disabilitas, asal etnis minoritas tertentu, dan status LGBT juga menjadi indikator risiko tinggi terhadap cyberbullying.
Metrik dan batasan numerik
UNESCO melaporkan bahwa cyberbullying merupakan masalah luas yang memengaruhi anak-anak di seluruh dunia: setengah anak di Eropa, 60% di Amerika Serikat, dan sepertiga di Afrika Selatan melaporkan pernah mengalaminya. Di Amerika Serikat, ini menjadi perhatian utama para guru di kelas (UNESCO, 2021).
Instrumen PBB yang relevan
Konvensi Hak Anak PBB (1990) menyerukan perlindungan hak anak dan menjamin mereka dari segala bentuk kekerasan, termasuk cyberbullying. Konvensi ini menetapkan hak-hak esensial yang diperlukan untuk martabat dan perkembangan harmonis anak (UN, 1990).
Konvensi PBB tentang Penanggulangan Kejahatan Siber (2024) menyediakan kerangka kerja kerja sama internasional untuk menangani berbagai kejahatan siber, termasuk cyberbullying. Konvensi ini juga mencakup isu-isu seperti pelecehan seksual anak secara daring dan grooming (UN, 2024).
Pemicu
Faktor pendorong mencakup meningkatnya akses digital, penggunaan platform yang tidak teratur, anonimitas di internet, serta amplifikasi algoritmik terhadap konten berbahaya.
Dampak
Cyberbullying adalah masalah global yang memengaruhi anak-anak: setengah anak di Eropa, 60% di Amerika Serikat, dan sepertiga di Afrika Selatan melaporkan pengalaman tersebut. Di Amerika Serikat, ini menjadi kekhawatiran utama para guru. Meskipun 84% orang tua di dunia khawatir tentang keselamatan daring, 58% menghabiskan kurang dari 30 menit membahas keamanan daring dengan anak-anak mereka. Sebanyak 49% anak-anak di AS mengatakan orang tua mereka tidak memonitor aktivitas daring mereka, dan separuhnya mengaku menyembunyikannya (UNESCO, 2021).
Penelitian menunjukkan hubungan kausal antara pengalaman perundungan dengan dampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dan remaja, termasuk dampak jangka panjang hingga dewasa. Dampak negatif juga dialami oleh pelaku, bukan hanya korban. Sebuah survei mengungkapkan bahwa Instagram adalah platform dengan insiden cyberbullying tertinggi: 42% anak muda mengalaminya di Instagram, disusul 37% di Facebook, dan 31% di Snapchat (Ray et al., 2024).
Konteks bahaya berlapis
cenderung menunjukkan hasil kesehatan dan sosial paling buruk. Ringkasannya: 20% anak muda merasa takut pergi ke sekolah karena cyberbullying; 5% melaporkan melukai diri sendiri; 3% melaporkan upaya bunuh diri yang secara langsung terkait cyberbullying (UKCCIS, 2012).
Sebagai contoh dampak pada kesehatan mental, studi kohort tiga tahun di India (Maurya et al., 2022) menunjukkan bahwa remaja yang mengalami cyberbullying memiliki kemungkinan dua kali lebih besar mengalami gejala depresi. Internet tidak hanya menciptakan risiko bagi korban, tetapi juga peluang bagi anak-anak untuk terlibat dalam kejahatan daring, trolling, dan cyberbullying itu sendiri (Comparitech, 2024). Radikalisasi dan grooming juga menjadi perhatian.
Manajemen Risiko
Dengan banyaknya anak yang rentan, perlindungan dari bahaya daring menjadi penting. Pemerintah, pembuat kebijakan, dan penyedia layanan digital perlu mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan dalam komunitas daring (Nazir & Thabassum, 2021). Sekolah dapat berperan penting melalui asesmen cyberbullying untuk mengidentifikasi korban dan pelaku serta membekali pendidik dengan panduan yang tepat. Orang tua juga harus memantau penggunaan internet anak, terutama yang lebih muda (Kavuk-Kalender & Kaaser, 2018). Anak-anak berisiko tinggi perlu memiliki akses mudah ke layanan dukungan seperti helpline dan pusat advokasi, termasuk dukungan hukum. Untuk mengurangi risiko privasi, perlindungan data yang kuat harus diterapkan (OECD, 2021).
Karena cyberbullying sering terjadi secara tersembunyi dan sulit terdeteksi, kesadaran masyarakat dan edukasi menjadi sangat penting. Tindakan pencegahan seperti pelatihan empati, pengembangan tenaga pendidik, kampanye penyadaran, dan solusi berbasis teknologi dapat mengurangi insiden (Özgür, 2020).
Pemantauan
Pemantauan sangat kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Helfrich et al. (2020) menegaskan pentingnya peran orang tua dalam upaya pencegahan cyberbullying dan pengembangan program intervensi yang lebih efektif.
Referensi
Broadband Commission for Sustainable Development, 2019. Child Online Safety: Minimizing the Risk of Violence, Abuse and Exploitation Online. Broadband Commission – a joint initiative of the International Telecommunication Union (ITU) and the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Accessed 18 May 2025.
Comparitech, 2024. Cyberbullying data, facts and statistics for 2018–2024. Accessed 18 May 2025.
Family Lives, no date. What is Cyberbullying? Accessed 18 May 2025.
Helfrich, E.L., Doty, J.L., Su, Y-W., Yourell, J.L. and Gabrielli, J., 2020. Parental views on preventing and minimizing negative effects of cyberbullying. Children and Youth Services Review, 118, 105377. Accessed 19 May 2025.
International Telecommunication Union (ITU) and United Nations Children’s Fund (UNICEF), 2015. Guidelines for Industry on Child Online Protection: 2015 Edition. Accessed 13 January 2025.
Kavuk-Kalender, M. and Keser, H., 2018. Cyberbullying awareness in secondary and high schools. World Journal on Educational Technology: Current Issues, 10(4), pp.25–36. Accessed 18 May 2025.
Maurya, C., Muhammad, T., Dhillon, P. and Maurya, P., 2022. The effects of cyberbullying victimization on depression and suicidal ideation among adolescents and young adults: a three-year cohort study from India. BMC Psychiatry, 22, 599. Accessed 18 May 2025.
Nazir, T. and Thabassum, L., 2021. Cyberbullying: Definition, types, effects, related factors and precautions to be taken during COVID-19 pandemic. International Journal of Indian Psychology, 9(4), pp.480–491. DOI: 10.25215/0904.047. Accessed 18 May 2025.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 2021. OECD Legal Instruments: Recommendation on Children in the Digital Environment. Accessed 18 May 2025.
Public Health England (PHE), 2014. Cyberbullying: An analysis of data from the Health Behaviour in School-aged Children (HBSC) survey for England, 2014. Accessed 18 May 2025.
Ray, G., McDermott, C.D. and Nicho, M., 2024. Cyberbullying on social media: Definitions, prevalence, and impact challenges. Journal of Cybersecurity, 10(1), tyae026. DOI: 10.1093/cybsec/tyae026. Accessed 17 January 2025.
UK Council for Child Internet Safety (UKCCIS), 2012. Virtual Violence II: Progress and Challenges in the Fight Against Cyberbullying (Pupils). Accessed 19 May 2025.
United Nations Children’s Fund (UNICEF), no date. Cyberbullying: What is it and how to stop it. 10 things teens want to know about cyberbullying. Accessed 19 May 2025.
United Nations (UN), 1990. Convention on the Rights of the Child. United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. Accessed 13 January 2025.
United Nations (UN), 2024. United Nations Convention against Cybercrime: Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of Information and Communications Technology Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes. Accessed 19 May 2025.
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), 2021. Tackling cyberbullying and other forms of online violence involving children and young people: Fact sheet. Accessed 18 May 2025.
Sitasi
United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR), & International Science Council (ISC). (2025). UNDRR–ISC Hazard Information Profiles – 2025 Update: TL0106 Cyberbullying United Nations Office for Disaster Risk Reduction; International Science Council. https://www.undrr.org/terms/hips/TL0106 [Copy citation]
Bagian artikel ini awalnya diterbitkan oleh UNDRR (United Nations Office for Disaster Risk Reduction) berjudul "Cyberbullying", yang dapat diakses melalui tautan: https://www.undrr.org/understanding-disaster-risk/terminology/hips/tl0106