Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa - Definisi dan Fakta-faktanya
Definisi
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah badan antarpemerintah utama dalam sistem PBB yang bertanggung jawab atas Hak Asasi Manusia. Didirikan pada tahun 2006 oleh Majelis Umum, badan ini bertanggung jawab untuk memperkuat promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia.
Dewan HAM PBB, yang terdiri dari 47 Negara Anggota, menyediakan forum multilateral untuk menangani pelanggaran HAM dan kondisi terkait HAM di negara-negara tertentu. Dewan menanggapi keadaan darurat HAM dan membuat rekomendasi mengenai cara penerapan HAM yang lebih baik di lapangan.
Dewan HAM PBB memperoleh dukungan substantif, teknis, dan kesekretariatan dari Kantor Komisariat Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR). Dewan ini dibentuk untuk menggantikan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya.
Mandat dan Fungsi
- Berfungsi sebagai forum internasional untuk berdiskusi mengenai isu-isu HAM dengan para pejabat PBB dan ahli-ahli yang telah ditunjuk, negara-negara, masyarakat sipil, dan peserta lainnya;
- Mengadopsi resolusi atau keputusan selama sesi regular yang menyatakan kehendak komunitas internasional tentang isu atau situasi HAM tertentu. Pengadopsian sebuah resolusi mengirimkan sinyal politik yang kuat sehingga dapat mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan demi memperbaiki situasi tersebut;
- Menyelenggarakan pertemuan krisis yang dikenal sebagai sesi khusus (Special Sessions) untuk menanggapi situasi HAM yang mendesak, di mana 36 sesi telah diselenggarakan hingga saat ini;
- Meninjau rekam jejak HAM seluruh Negara Anggota PBB melalui mekanisme Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review);
- Menunjuk Prosedur Khusus (Special Procedures), yaitu para ahli HAM independen yang bertindak sebagai mata dan telinga dari Dewan HAM PBB dengan memantau situasi di negara-negara tertentu atau dengan mengkaji tema-tema tertentu; dan
- Memberikan wewenang kepada komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta (fact-finding missions), yang menghasilkan bukti kuat tentang kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bagian artikel ini awalnya diterbitkan oleh United Nations Human Rights Council, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/about-council
—--------------------------
Keanggotaan
Dewan HAM PBB terdiri dari 47 Negara Anggota, yang dipilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara langsung dan rahasia. Majelis Umum mempertimbangkan kontribusi negara-negara kandidat terhadap promosi dan perlindungan HAM, serta janji dan komitmen sukarela mereka dalam hal ini.
Keanggotaan Dewan didasarkan pada distribusi geografis yang adil. Kursi didistribusikan sebagai berikut:
- Negara-negara Afrika: 13 kursi
- Negara-negara Asia-Pasifik: 13 kursi
- Negara-negara Amerika Latin dan Karibia: 8 kursi
- Negara-negara Eropa Barat dan negara-negara lainnya: 7 kursi
- Negara-negara Eropa Timur: 6 kursi
Anggota Dewan HAM PBB menjabat selama tiga tahun dan tidak dapat dipilih kembali secara langsung setelah menjabat selama dua periode berturut-turut.
Keanggotaan di Dewan HAM PBB membawa tanggung jawab untuk menjunjung tinggi standar Hak Asasi Manusia. Ini adalah kriteria yang ditegaskan oleh negara-negara itu sendiri ketika mereka mengadopsi resolusi 60/251 pada Maret 2006 untuk membentuk Dewan Hak Asasi Manusia.
Bagian artikel ini awalnya diterbitkan oleh United Nations Human Rights Council, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/membership
—--------------------------
Tugas dan Mandat Presiden
Anggota Dewan HAM memilih seorang perwakilan di antara mereka sendiri untuk memimpin sesi persidangan. Presiden Dewan menjabat selama satu tahun dan melaksanakan tugas-tugas berikut:
- Memimpin rapat Dewan;
- Mengusulkan kandidat untuk mandat Prosedur Khusus (Special Procedures) dan mekanisme ahli, yang akan ditunjuk oleh Dewan;
- Menunjuk para ahli untuk bertugas di badan-badan investigasi (investigative bodies); hal ini dilakukan melalui konsultasi ad hoc dan menjangkau berbagai pemangku kepentingan untuk mencari kandidat yang berkualifikasi tinggi dan tidak memihak;
- Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Perwakilan Tetap (Permanent Missions) dan pihak-pihak lain;
- Membangun kesadaran dan kepercayaan terhadap Dewan HAM melalui kegiatan penyuluhan dan diplomasi; dan
- Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan dipimpin dengan cara yang penuh hormat dan konstruktif, yang menuntut adanya netralitas.
Bagian artikel ini awalnya diterbitkan oleh United Nations Human Rights Council, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/presidency
—--------------------------
Mekanisme dan Entitas Dewan
Peran, prinsip, tujuan, dan metode badan-badan subsider utama Dewan HAM PBB diuraikan dalam "paket pembangunan institusi" (Institution-building package) (resolusi 5/1), yang diadopsi pada Juni 2007, satu tahun setelah pertemuan pertamanya. Badan-badan subsider utama Dewan adalah:
- Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review): Tinjauan Periodik Universal (UPR) adalah mekanisme unik Dewan HAM yang mewajibkan setiap Negara Anggota PBB untuk menjalani tinjauan sejawat (peer review) atas rekam jejak Hak Asasi Manusianya setiap 4,5 tahun. Sejak siklus pertamanya pada tahun 2008, seluruh 193 Negara Anggota PBB telah ditinjau sebanyak tiga kali. Siklus keempat tinjauan ini dimulai pada November 2022, pada sesi ke-41 Kelompok Kerja UPR.
- Prosedur Khusus (Special Procedures): Dewan juga menetapkan para ahli independen yang dikenal sebagai Prosedur Khusus. Dewan memberikan mandat, menominasikan, menyeleksi, dan menunjuk pemegang mandat terkait – baik perorangan maupun kelompok. Para ahli independen ini melapor setiap tahun kepada Dewan dari perspektif tematik dan spesifik negara.
- Komite Penasihat (Advisory Committee): Terdiri dari 18 ahli independen, Komite ini berfungsi sebagai "lembaga pemikir" (think tank) Dewan dan membantu menentukan arah Dewan mengenai isu-isu tematik.
- Prosedur Pengaduan (Complaint Procedure): Prosedur pengaduan Dewan HAM menangani pola yang konsisten dari pelanggaran berat dan terbukti secara meyakinkan terhadap semua HAM dan kebebasan mendasar yang terjadi di bagian dunia mana pun dan dalam keadaan apa pun. Pengaduan dapat diajukan oleh individu, kelompok, atau organisasi non-pemerintah yang mengaku sebagai korban pelanggaran tersebut, atau yang memiliki pengetahuan langsung dan dapat dipercaya mengenai pelanggaran itu.
Bagian artikel ini awalnya diterbitkan oleh United Nations Human Rights Council, yang bisa diakses melalui tautan berikut: https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/other-sub-bodies