Hari Perempuan Internasional tahun ini berfokus pada hak, aksi, dan keadilan bagi semua perempuan dan anak perempuan.
Di seluruh dunia, perempuan hanya memiliki 64 persen dari hak hukum yang dinikmati oleh laki-laki.
Diskriminasi dalam hukum dapat membentuk hampir setiap aspek kehidupan seorang perempuan. Ia dapat dicegah untuk memiliki properti, mengajukan perceraian, atau mengambil pekerjaan tanpa izin suaminya. Di lebih dari 40 negara, pemerkosaan dalam pernikahan belum diakui sebagai tindak kejahatan. Undang-undang lain membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, kemampuan mereka untuk mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka, bahkan membatasi kebebasan mereka untuk bergerak di luar rumah.
Di tempat-tempat yang sudah memiliki perlindungan hukum sekalipun, diskriminasi dan lemahnya penegakan hukum membuat perempuan masih kesulitan mengakses pengadilan dan dukungan hukum.
Banyak dari hukum yang tidak adil ini telah berlaku selama berabad-abad. Namun saat ini, kita juga menyaksikan tren baru yang berbahaya. Di tengah meningkatnya otoritarianisme, ketidakstabilan politik yang semakin besar, serta upaya baru untuk menguatkan kembali patriarki, berbagai kemajuan yang telah diperjuangkan dengan susah payah justru sedang mengalami kemunduran. Mulai dari perlindungan kerja yang lebih adil hingga hak kesehatan seksual dan reproduksi.
Kita harus bersatu untuk mewujudkan janji Sustainable Development Goals dan Beijing+30 Action Agenda. Dengan melawan hukum dan praktik yang diskriminatif serta mempertahankan kemajuan yang telah dicapai, kita dapat memastikan martabat, kesempatan, dan kebebasan yang layak dimiliki oleh semua perempuan.
Ketika kita tidak setara di hadapan hukum, maka kita belum benar-benar setara. Sudah saatnya menjadikan keadilan sebagai kenyataan bagi perempuan dan anak perempuan, di mana pun mereka berada.