Siaran Pers

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemerintah Indonesia Bersolidaritas dengan Para Penyintas Peristiwa Terorisme

22 Agustus 2022

Memperingati dan memberikan penghormatan bagi penyintas terorisme sebagai bagian dari Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022

Caption: International Day Remembrance of Victims of Terrorism, 21 August 2022

Jakarta, 21 Agustus 2022 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui inisiatif perdamaian di Indonesia (Proyek Guyub) bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendukung korban dan penyintas peristiwa terorisme, dalam momentum Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme.

Mereka yang terdampak dari serangan teroris di masa lalu harus berjuang menghadapi pandemi COVID-19 di atas tantangan-tantangan yang mereka hadapi sebagai imbas dari serangan teroris. Dengan latar belakang ini, PBB, Bersama dengan BNPT dan LPSK, menyediakan wadah di mana korban dan penyintas terorisme dapat membagikan pengalaman dan testimoni mereka. Sejalan dengan inisiatif Aksi Hening nasional yang digagas di Indonesia sejak tahun 2020 dan dilaksanakan setiap tanggal 21 Agustus, sebuah aksi hening juga dilakukan untuk mengenang para korban dan penyintas peristiwa terorisme di masa lalu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara peringatan tersebut. “Peringatan ini merupakan momentum penting untuk mengenang dan menjunjung tinggi harkat martabat para korban, sekaligus mempromosikan solidaritas global terhadap para korban sehingga mereka tidak terlupakan dan terpenuhi hak-haknya”, jelasnya. Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan, “Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap para korban dalam memenuhi hak-hak mereka sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, dan PP Nomor 35 Tahun 2020.” Pemerintah Indonesia, melalui LPSK dan BNPT, telah mencatat sebanyak 1370 korban yang berhak menerima kompensasi dan telah menyalurkan kompensasi kepada 650 di antaranya. Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan apresiasi kepada BNPT, LPSK, dan PBB atas komitmen dan Kerjasama dalam memberikan penghormatan dan memenuhi hak-hak para korban dan penyintas terorisme.

Peringatan tahun ini, yang merupakan peringatan kelima kalinya sejak pertama kali digagas, mengangkat tema “Memories” – kekuatan dan pentingnya memori. “Kita dipandu oleh dan menghargai memori-memori dari para korban dan penyintas terorisme, baik memori mengenai mereka yang telah pergi mendahului kita maupun memori yang disimpan oleh para penyintas yang ada bersama kita saat ini.”, disampaikan Ibu Valerie Julliand, United Nations Resident Coordinator di Indonesia. Beliau menambahkan, “Memori yang kita kenang bersama hari ini akan membangun kesadaran akan pentingnya mencegah ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme”.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa hari peringatan bagi korban dan penyintas terorisme adalah sebuah momen penting untuk mengingatkan kita selalu bahwa negara selalu hadir untuk menghormati dan memenuhi hak-hak para korban dan penyintas. “Patut kita syukuri pula, saat ini perlindungan terhadap korban terorisme di Indonesia juga mampu menjangkau korban dan penyintas di masa lalu, melalui Peraturan Pemerintah No.  35 Tahun 2020”, ujar Kepala LPSK. Beliau menambahkan bahwa pada tahun 2022, LPSK bersama BNPT telah menuntaskan pemenuhan hak bagi korban terorisme di masa lalu khususnya fasilitasi kompensasi. LPSK juga tengah mengembangkan sebuah program prioritas nasional bernama Penyintas Tangguh untuk melibatkan lebih banyak orang baik khususnya yang pernah menjadi penyintas untuk dapat bersama LPSK mendiseminasikan nilai-nilai dan layanan perlindungan saksi dan korban.  

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan bahwa BNPT berkomitmen penuh untuk mengambil Langkah serius, terpadu dan berkelanjutan dalam mendukung korban dan penyintas terorisme. “BNPT melaksanakan berbagai program prioritas yang melibatkan penyintas terorisme dalam beberapa kurun waktu terakhir, khususnya dalam melaksanakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.”, ujar Kepala BNPT. Program-program tersebut di antaranya Silaturahmi Kebangsaan, penyusunan Peraturan Kepala BNPT tentang Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme, serta berbagai dukungan rehabilitasi psikososial.

Acara peringatan ini juga dihadiri oleh perwakilan korban dan penyintas dari berbagai peristiwa terorisme, misi diplomatik di Jakarta, lembaga-lembaga PBB, dan kelompok masyarakat sipil.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

UNODC Indonesia: Kristian Patrasio (kristian.patrasio@un.org)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Igor Tanjung (ezraigor@gmail.com)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Tiara Rachmawati (tiara.rachmawati@lpsk.go.id)

 

             

Entitas PBB yang terlibat dalam kegiatan ini

UNODC
Kantor PBB untuk urusan narkoba

Tujuan yang kami dukung lewat prakarsa ini