Siaran Pers

Peresmian Fasilitas Pemusnah PCBs Pertama di Indonesia

19 Mei 2023

-----

the Launching of PCBs Disposal Facility

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan dukungan dari United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), tengah melakukan terobosan penting dalam upaya memenuhi kewajiban Indonesia terhadap perjanjian internasional lingkungan Konvensi Stockholm untuk memusnahkan senyawa beracun dan berbahaya yang telah dilarang diseluruh dunia. Peresmian fasilitas pengolahan limbah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang akan bisa mengolah secara amah lingkungan senyawa Polychlorinated Biphenyls (PCBs)—sebuah senyawa karsinogenik—secara non-pembakaran (non-combustion) akan menjadi salah satu tonggak sejarah penting dalam upaya memusnahkan 200.000 ton limbah PCBs cair dan 600.000 ton material padat terkontaminasi PCBs.

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028 ditegaskan Kembali oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, SH, M. Sc pada saat peresmian Fasilitas Pengolahan Limbah PCBs yang berlokasi di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Desa Nambo, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. “Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. Bahkan komitmen tersebut hanya semakin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, diantaranya melalui mekanisme PROPER.”

the Launching of PCBs Disposal Facility

PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut. PCBs terbukti secara medis menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian). PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi. Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung dan Cisadane. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada Air Susu Ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Fasilitas Pengolah PCBs yang diresmikan pada hari Rabu 17 Mei 2023 tersebut merupakan salah satu hasil (output) penting dari proyek kerja sama teknis “Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment” (Proyek PCBs) yang didukung oleh Global Environment Facility (GEF) dan diimplementasikan dengan dukungan teknis dari UNIDO. Fasilitas pemusnahan non-combustion atau non pembakaran ini sangat ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi CO2 dan juga tidak berpotensi menghasilkan emisi senyawa beracun Dioksin dan Furan.

UNIDO secara global mempromosikan penggunaan metoda sebagaimana direkomendasikan oleh Konvensi Stockholm, sebagaimana ditekankan oleh Salil Dutt, perwakilan UNIDO di Indonesia. “UNIDO berkomitmen mendukung negara pihak untuk memusnahkan PCBs merujuk kepada Best Available Technology (BAT) yang direkomendasikan oleh Konvensi Stockholm. Hingga saat ini UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF. Total dana hibah GEF yang telah dikelola adalah lebih dari USD 80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD 360 juta. Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan secara gloal adalah lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2028.”

the Launching of PCBs Disposal Facility

Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia cukup menantang terkait besarnya potensi jumlah PCBs di Indonesia. Mengantisipasi hal tersebut, pola kemitraan public dan private (public-private partnership) merupakan pendekatan yang dipilih KLHK dan UNIDO dengan menggandeng PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) sebagai Operator. PT. PPLi merupakan perusahaan pengolah limbah yang telah berpengalaman dalam mengolah limbah PCBs dan telah mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK. Kemitraan publik-privat antara Pemerintah Indonesia dan PT. PPLi merupakan pendekatan yang amat penting untuk memastikan keberlanjutan operasional fasilitas pemusnahan PCBs setelah proyek kerja sama berakhir pada akhir September 2023 ini. Dengan pendekatan business-to-business antara PPLi dan pemilik limbah PCbs, pemanfaatan fasilitas ini akan berkelanjutan dan semakin kompetitif dalam memberikan layanan kepada perusahaan penghasil limbah PCBs di Indonesia.

"Sinergi antara KLHK, UNIDO, GEF dan PPLi dalam pembangunan dan pengoperasion fasilitas pemusnahan PCBs ini diharapkan akan menjadi sebuah lessons learned tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara lain khususnya di Kawasan Asia – Pasifik. Yang tidak kalah pentingnya untuk digarisbawahi adalah, sinergi ini merupakan dukungan dan solusi nyata bagi perusahaan-perusahaan pemilik PCBs yang terdapat di Indonesia, yaitu mereka yang memiliki komitmen dalam menjaga dan melindungi lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan yang mensejahterakan, berkeadilan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkas Rosa Vivien.

Entitas PBB yang terlibat dalam kegiatan ini

UNIDO
Organisasi Pengembangan Industri PBB

Entitas terlibat lainnya pada prakarsa ini

GEF
Global Environmental Facility

Tujuan yang kami dukung lewat prakarsa ini