Hari Pengungsi Sedunia - 20 Juni
"Pengungsi mewakili jiwa manusia yang terbaik. Mereka membutuhkan dan layak mendapatkan dukungan dan solidaritas - bukan perbatasan yang tertutup dan pengusiran." Sekretaris Jenderal PBB António Guterres.
Tema 2023: Harapan Jauh dari Rumah
Hari Pengungsi Sedunia adalah hari internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghormati para pengungsi di seluruh dunia. Hari ini jatuh setiap tahun pada tanggal 20 Juni dan merayakan kekuatan dan keberanian orang-orang yang terpaksa meninggalkan negara mereka untuk menghindari konflik atau penganiayaan. Hari Pengungsi Sedunia adalah kesempatan untuk membangun empati dan pemahaman atas penderitaan mereka dan untuk mengakui ketangguhan mereka dalam membangun kembali kehidupan mereka.
Latar Belakang
Setiap menitnya, 20 orang meninggalkan segala sesuatu untuk melarikan diri dari perang, penganiayaan, atau teror. Ada beberapa jenis orang yang mengungsi secara paksa:
Pengungsi
Pengungsi adalah seseorang yang melarikan diri dari rumah dan negaranya karena "ketakutan yang beralasan akan persekusi karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik", menurut Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951. Banyak pengungsi berada di pengasingan untuk menghindari dampak bencana alam atau bencana akibat ulah manusia.
Pencari Suaka
Pencari suaka mengatakan bahwa mereka adalah pengungsi dan telah meninggalkan rumah mereka sebagaimana layaknya pengungsi, tetapi klaim status pengungsi mereka belum dievaluasi secara definitif di negara tempat mereka mengungsi.
Pengungsi Internal (Internally Displaced Persons)
Pengungsi internal adalah orang-orang yang tidak melintasi perbatasan internasional tetapi pindah ke wilayah yang berbeda dengan wilayah yang mereka sebut sebagai rumah di negara mereka.
Orang Tanpa Kewarganegaraan
Orang tanpa kewarganegaraan tidak memiliki kewarganegaraan yang diakui dan tidak menjadi bagian dari suatu negara.
Situasi tanpa kewarganegaraan biasanya disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu. Ketiadaan tanda pengenal - sertifikat kewarganegaraan - dapat membuat mereka tidak dapat mengakses layanan pemerintah yang penting, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, atau pekerjaan.
Pengungsi yang kembali
Pengungsi yang kembali adalah mantan pengungsi yang kembali ke negara atau daerah asal mereka sendiri setelah beberapa lama berada di pengasingan. Para pengungsi yang kembali membutuhkan dukungan dan bantuan reintegrasi yang berkesinambungan untuk memastikan bahwa mereka dapat membangun kembali kehidupan mereka di negara asal.
Tindakan PBB
Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967
Pengungsi adalah salah satu kelompok yang paling rentan di dunia. Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 membantu melindungi mereka. Keduanya merupakan satu-satunya instrumen hukum global yang secara eksplisit mencakup aspek-aspek terpenting dalam kehidupan pengungsi. Menurut ketentuan-ketentuannya, para pengungsi berhak mendapatkan, setidaknya, standar perlakuan yang sama dengan yang dinikmati oleh warga negara asing lainnya di suatu negara, dan dalam banyak kasus, perlakuan yang sama dengan warga negara.
Konvensi 1951 berisi sejumlah hak dan juga menyoroti kewajiban pengungsi terhadap negara penerima. Landasan Konvensi 1951 adalah prinsip non-refoulement. Menurut prinsip ini, seorang pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara di mana ia menghadapi ancaman serius terhadap nyawa atau kebebasannya. Perlindungan ini tidak dapat diklaim oleh pengungsi yang secara wajar dianggap sebagai bahaya bagi keamanan negara, atau yang telah dihukum karena melakukan kejahatan yang sangat serius, yang dianggap membahayakan masyarakat.
Hak-hak yang terkandung dalam Konvensi 1951 meliputi:
Hak untuk tidak diusir, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan secara ketat;
Hak untuk tidak dihukum karena masuk secara ilegal ke dalam wilayah negara pihak;
Hak untuk bekerja;
Hak atas perumahan;
Hak atas pendidikan;
Hak atas bantuan dan pertolongan publik;
Hak atas kebebasan beragama;
Hak untuk mengakses pengadilan;
Hak atas kebebasan bergerak di dalam wilayah;
Hak untuk mendapatkan identitas dan dokumen perjalanan.
Beberapa hak dasar, termasuk hak untuk dilindungi dari pengusiran, berlaku untuk semua pengungsi. Seorang pengungsi berhak atas hak-hak lain semakin lama mereka tinggal di negara penerima, yang didasarkan pada pengakuan bahwa semakin lama mereka tinggal sebagai pengungsi, semakin banyak hak yang mereka butuhkan.
Bagian dari artikel ini telah dipublikasikan di situs Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tautan ini: https://www.un.org/en/observances/refugee-day.