Mengenang dan menghormati seluruh korban terorisme sebagai bagian dari Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme 2020
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui inisiatif perdamaian di Indonesia (Guyub Project) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk lebih memberikan dukungan kepada para korban dan penyintas terorisme, dalam semangat Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Para Korban dan Korban Terorisme. Korban Terorisme.
Karena krisis COVID-19 telah berdampak pada kita semua, orang-orang yang menderita akibat serangan teroris harus mengatasi pandemi ini selain tantangan yang ditimbulkan oleh terorisme. Dengan latar belakang tersebut, PBB bersama LPSK menyediakan wadah (webinar) dimana para korban terorisme diundang untuk berbagi pengalaman dan memberikan kesaksiannya. Mengheningkan cipta juga diadakan sebagai pengakuan terhadap seluruh korban dan penyintas terorisme yang kini digagas sebagai Momen Hening Nasional yang diadakan setiap tahun di Indonesia yang diluncurkan oleh LSPK.
Peringatan internasional jatuh setiap tanggal 21 Agustus. Hal ini merupakan pengingat yang berani akan pentingnya berdiri dalam solidaritas dengan para korban dan penyintas terorisme. “Komponen mendasar dari setiap respons efektif terhadap terorisme adalah menjunjung tinggi hak dan kebutuhan para korban dan penyintas,” kata Collie F. Brown, Country Manager UNODC di Indonesia dan Penghubung ke ASEAN. Beliau menambahkan, “Acara tahunan ini memberikan kesempatan bagi PBB dan mitra dekat kami untuk berhenti sejenak dan merenungkan pengalaman para korban dan penyintas, serta mengajukan beberapa pertanyaan sulit kepada diri kami sendiri – apa yang dapat kami lakukan dengan lebih baik untuk mengakui pengorbanan mereka yang luar biasa?”.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, hari peringatan para korban dan penyintas terorisme merupakan peristiwa penting. Lebih lanjut, Kapolres mencatat, dukungan pemerintah terhadap korban terorisme semakin meningkat pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengubah PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Terorisme. korban. Dengan adanya undang-undang yang lebih mudah tersebut, LPSK dan instansi terkait lainnya dapat langsung mengambil langkah cepat dalam memberikan jalan menuju optimalisasi pemenuhan hak-hak korban.
Perkembangan perundang-undangan yang baru memberikan peluang berharga bagi para korban terorisme yang belum menerima kompensasi penuh atas serangan yang terjadi di masa lalu karena proses persidangan pada saat itu tidak melibatkan dokumentasi yang memadai dari otoritas kehakiman. LPSK mencatat bahwa peraturan baru ini merupakan perkembangan penting untuk mengatasi kesenjangan ini.
Hasto mengatakan, pelaksanaan amanah LPSK sesuai Undang-Undang (UU) Nasional (UU) Nomor 31 Tahun 2014 meliputi pemberian perlindungan terhadap korban terorisme melalui bantuan medis, psikologis, dan psikososial. LPSK mencatat, sejumlah korban mulai dari Bom Bali I dan II, Bom Kedutaan Besar Australia, JW Marriott, Thamrin, dan Kampung Melayu hingga ledakan bom Samarinda telah menerima berbagai bantuan tersebut.
Acara tersebut berlangsung secara daring. Itu didanai oleh Proyek Guyub. Ini adalah proyek bersama untuk mencegah ekstremisme kekerasan di Jawa Timur yang dilaksanakan oleh UNODC, Program Pembangunan PBB (UNDP) dan UN Women. Untuk informasi lebih lanjut tentang Proyek Guyub, silakan hubungi Peacehub@un.or.id.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: